Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Boyolali, Polisi Amankan Ratusan Pil Psikotropika
Jum'at, 17 April 2026 | 09:51 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait peredaran sediaan farmasi dan psikotropika tanpa izin. Polisi menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki kewenangan maupun izin dalam praktik kefarmasian.
Polres Boyolali memastikan akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Editor : Tata Rahmanta