get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerebek Bangunan Kosong, Polres Boyolali Sita 50,62 Gram Sabu dan Ringkus Dua Pengedar

Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Boyolali, Polisi Amankan Ratusan Pil Psikotropika

Jum'at, 17 April 2026 | 09:51 WIB
header img
Petugas Satresnarkoba Polres Boyolali menunjukkan barang bukti ratusan butir obat psikotropika yang disita dari tersangka di wilayah Ngemplak, Boyolali, Rabu (15/4/2026). (Foto: Istimewa).

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang yang diduga diedarkan secara ilegal di wilayah Kecamatan Ngemplak. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RY alias IT (28) beserta ratusan butir obat keras dan psikotropika.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 20.40 WIB di sebuah rumah di Dukuh Menggungan, Desa Sawahan. Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan tersangka di kediamannya. Saat penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras yang diduga akan diedarkan tanpa izin resmi.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali, IPTU Agung Muryo Atmojo, mengungkapkan bahwa tersangka memperoleh obat-obatan tersebut menggunakan resep dokter. Namun, obat itu kemudian dijual kembali kepada sejumlah orang.

“Tersangka menjual obat kepada beberapa rekannya dengan harga bervariasi, seperti Rp15.000 per butir untuk Alprazolam dan Rp10.000 per butir untuk Tramadol,” ujarnya.

Transaksi dilakukan secara langsung di rumah tersangka, di mana para pembeli datang untuk mendapatkan obat yang diinginkan.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita ratusan butir obat yang terdiri dari berbagai jenis, antara lain Trihexyphenidyl, Alprazolam, Clonazepam, Lorazepam, dan Tramadol. Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa uang tunai, plastik klip, tas selempang, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait peredaran sediaan farmasi dan psikotropika tanpa izin. Polisi menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki kewenangan maupun izin dalam praktik kefarmasian.

Polres Boyolali memastikan akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut