Gugatan Mantan Dekan Ditolak, PTUN Semarang Tegaskan Kewenangan Rektor UKSW
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung, salah satunya Putusan MA Nomor 48 K/TUN/2002, yang menegaskan bahwa hubungan hukum antara rektor universitas swasta dengan pejabat struktural internal bukanlah hubungan hukum publik. Dengan demikian, keputusan tersebut tidak dapat menjadi objek gugatan di PTUN.
Atas dasar itu, majelis menyimpulkan bahwa Surat Keputusan Rektor UKSW tentang pemberhentian Umbu Rauta tidak termasuk Keputusan Tata Usaha Negara, sehingga PTUN Semarang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya.
Menanggapi putusan tersebut, Rektor UKSW Salatiga Intiyas Utami menyampaikan apresiasi terhadap jalannya proses persidangan yang berlangsung objektif dan transparan. Ia menilai putusan ini menegaskan bahwa setiap kebijakan pimpinan universitas diambil berdasarkan kebutuhan organisasi serta prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.
“Putusan ini menjadi momentum bagi UKSW untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keharmonisan di lingkungan akademik,” ujar Intiyas Utami dalam pernyataan resmi yang diterima wartawan, Jumat (12/12/2025).
Editor : Tata Rahmanta