get app
inews
Aa Text
Read Next : UKSW Salatiga Bidik Penguatan Teknologi dan Riset di Usia ke-69

Gugatan Mantan Dekan Ditolak, PTUN Semarang Tegaskan Kewenangan Rektor UKSW

Sabtu, 13 Desember 2025 | 16:07 WIB
header img
Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Intiyas Utami, memberikan keterangan terkait putusan PTUN Semarang, Jumat (12/12/2025).(Foto: Dok. Humas UKSW)

SALATIGA, iNewsBoyolali.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan yang diajukan Umbu Rauta terkait pemberhentiannya dari jabatan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW). Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 55/G/2025/PTUN.SMG.

Dalam amar putusan, majelis hakim menerima eksepsi tergugat mengenai kompetensi absolut pengadilan dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. PTUN Semarang menilai perkara tersebut bukan menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara.

Sebelumnya, Umbu Rauta menggugat Rektor UKSW atas terbitnya Keputusan Rektor Nomor 024/KR-Pb/04/2025 tentang pemberhentiannya sebagai dekan. Penggugat menilai keputusan tersebut melanggar ketentuan hukum administrasi negara dan merupakan objek sengketa tata usaha negara.

Namun demikian, majelis hakim berpendapat bahwa pemberhentian dekan di perguruan tinggi swasta merupakan tindakan hukum privat. Rektor UKSW dinilai menjalankan kewenangan internal yang bersumber dari Statuta UKSW serta peraturan yayasan yang menaungi universitas.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung, salah satunya Putusan MA Nomor 48 K/TUN/2002, yang menegaskan bahwa hubungan hukum antara rektor universitas swasta dengan pejabat struktural internal bukanlah hubungan hukum publik. Dengan demikian, keputusan tersebut tidak dapat menjadi objek gugatan di PTUN.

Atas dasar itu, majelis menyimpulkan bahwa Surat Keputusan Rektor UKSW tentang pemberhentian Umbu Rauta tidak termasuk Keputusan Tata Usaha Negara, sehingga PTUN Semarang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya.

Menanggapi putusan tersebut, Rektor UKSW Salatiga Intiyas Utami menyampaikan apresiasi terhadap jalannya proses persidangan yang berlangsung objektif dan transparan. Ia menilai putusan ini menegaskan bahwa setiap kebijakan pimpinan universitas diambil berdasarkan kebutuhan organisasi serta prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.

“Putusan ini menjadi momentum bagi UKSW untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keharmonisan di lingkungan akademik,” ujar Intiyas Utami dalam pernyataan resmi yang diterima wartawan, Jumat (12/12/2025).

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum UKSW yang juga Wakil Rektor Kealumnian dan Kerja Sama, Yafet Rissy, menyatakan bahwa putusan PTUN Semarang memberikan kejelasan terkait garis kewenangan struktural di lingkungan UKSW.

“Kami berharap seluruh pejabat struktural dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Satya Wacana,” pungkasnya.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut