Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jurnalis Diminta Utamakan Perspektif Korban saat Liput Kasus Kekerasan Gender
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Mantan Dekan Ditolak, PTUN Semarang Tegaskan Kewenangan Rektor UKSW

Sabtu, 13 Desember 2025 | 16:07 WIB
  • author Tata Rahmanta
Gugatan Mantan Dekan Ditolak, PTUN Semarang Tegaskan Kewenangan Rektor UKSW
Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Intiyas Utami, memberikan keterangan terkait putusan PTUN Semarang, Jumat (12/12/2025).(Foto: Dok. Humas UKSW)

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum UKSW yang juga Wakil Rektor Kealumnian dan Kerja Sama, Yafet Rissy, menyatakan bahwa putusan PTUN Semarang memberikan kejelasan terkait garis kewenangan struktural di lingkungan UKSW.

“Kami berharap seluruh pejabat struktural dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Satya Wacana,” pungkasnya.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut