Korban Tewas Dibuang ke Sungai, Dua Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Resmob Semarang

SEMARANG, iNewsBoyolali.id – Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengamankan 2 pria terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang warga, Feri (32), di bawah Jembatan Kaligarang, kawasan Barusari, Semarang Selatan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (10/6/2025) sore.
Penangkapan dilakukan kurang dari 10 jam setelah kejadian, menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menangani laporan dari istri korban. Kedua pelaku diamankan di wilayah Banyumanik pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (11/6), mengungkapkan bahwa peristiwa berawal dari pesta minuman keras di lokasi kejadian.
"Korban, bersama istri dan beberapa temannya, termasuk dua pelaku, berkumpul di bawah Jembatan Kaligarang. Saat istrinya meninggalkan lokasi untuk membeli minuman, korban diduga sempat memicu keributan hingga terjadi pengeroyokan," ujar Kompol Agung.
Saat kembali ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, istri korban mendapati sang suami sudah dalam kondisi tak bernyawa di dasar Sungai Banjir Kanal Barat, dengan luka serius di kepala dan wajah.
Pihak kepolisian menyebut, korban dianiaya secara brutal oleh dua temannya menggunakan tangan kosong, kemudian tubuhnya dibuang ke sungai. Hasil autopsi menunjukkan adanya tiga retakan pada tulang tengkorak dan trauma berat di wajah, yang menyebabkan kematian akibat pendarahan otak.
Kedua tersangka yang kini telah ditahan yakni, Bambang Tristiyanto alias Yanto (32), seorang buruh asal Magelang yang tinggal di kawasan Pusponjolo Selatan, Semarang Barat dan Muhammad Adi Ramadhan alias Adi (28), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Ngemplak Simongan, Semarang Barat.
Barang bukti yang turut diamankan dalam penangkapan antara lain sebuah kaos kuning, topi hitam bertuliskan "Adidas", celana pendek bermotif kotak warna abu-abu, dan satu unit sepeda motor Yamaha Alfa biru tanpa pelat nomor.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polrestabes Semarang.
"Ini menjadi atensi serius kami. Proses hukum akan ditegakkan dengan tegas dan transparan," tegas Kompol Agung.
Editor : Tata Rahmanta