“ waktu itu saya sudah nyerahin uang satu juta ke panitia PTSL dan hanya diberi kwitansi dengan nominal lima ratus ribu rupiah saja. Sampai sekarang sertifikat tidak kunjung ada kabar. Dan saya minta uang untuk dikembalikan,” tegas Jumiran, warga Gubug.
“ Ini ada data warga yang nyerahin uang ke saya untuk diserahkan ke pak Carik. Rata satu juta ada juga yang dua juta lebih, tergantung jumlah tanah yang akan disertifikatkan.
Suasana kembali reda setelah mantan kepala desa yang juga selaku penanggung jawab pelaksanaan program sertifikat masal, berjanji akan segera mengembalikan pada akhir desember dua ribu dua puluh empat mendatang.
“Kami berjanji akan kembalikan uangnya nanti tanggal dua puluh desember dua ribu dua puluh empat mendatang, catat dan ingat omongan saja,”ucap Hadi
Editor : Tata Rahmanta