get app
inews
Aa Text
Read Next : Temukan APK Ditempat Terlarang, KPU Grobogan: Sementara Tertibkan APK Yang Dipaku di Pohon Dulu

Sertifikat Belum Jadi, Warga Gubug Datangi Kantor Balai Desa, Tuntut Uang Iuran Dikembalikan

Senin, 11 November 2024 | 10:08 WIB
header img
Warga Desa Gubug Tuntut Perangkat Desa Untuk serahkan Kembali Uang Iuran Sebesar Rp. 1 juta Hingga Rp. 2 juta Untuk Mengurus Pembuatan Sertifikat Dalam Program PTSL

GROBOGAN,Inews.Boyolali.id-Puluhan warga desa Gubug, Grobogan, Jawa tengah, mendatangi kantor balai desa. Mereka mempertanyakan terkait penyelesaian pembuatan sertifikat dan menuntut uang pungutan sebesar satu juta hingga dua juta rupiah untuk dikembalikan jika terbukti sertifikat belum diserahkan ke warga.

Ketengangan sempat mewarnai pertemuan antara Warga dengan perangkat desa Gubug, Kecamatan Gubug, Grobogan, Jawa Tengah. Warga mempertanyakan perihal kejelasan pembuatan sertifikat mereka yang sudah berlangsung lebih dari setahun yang tak kunjung selesai. Sementara pihak desa belum bisa memberikan keterangan jelas kapan sertifikat akan dibagikan ke warga.

Menurut Joko Suprapto, warga Gubug, ia bersama warga lainnya yang ikut dalam program PTSL telah menyerahkan uang iuran senilai satu juta hingga dua juta kepada pihak desa. Bahkan warga hanya menerima kwitansi dari perangkat desa senilai lima ratus ribu rupiah saja. Sementara sisa uang yang mereka serahkan tidak dicantumkan dalam kwitansi.

“ Saya sendiri ngasih uang ke perangkat desa sebesar dua juta untuk dua sertifikat. Tapi hanya dikasih kwitansi lima ratus ribu rupiah saja dari sekretaris desa,” jelas Joko.

Sementara itu jumlah penerima PTSL yang sudah diajukan saat itu sejumlah tiga ratus satu penerima. Dan baru lima puluh yang sudah jadi karena tanah tersebut merupakan tanah bondo deso (aset desa). Kepala dusun Gubug Ahmad Mustaqim menambahkan bahwa sebanyak dua ratus lima puluh satu pengajuan sertifikat dinyatakan gagal karena tanah tersebut sudah bersertifikat.  

“ dari tiga ratus satu itu sebanyak dua ratus lima puluh satu pengajuan tidak di ACC karena tanah tersebut sudah ada sertifikatnya,” ujar Kadus.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut