BOYOLALI – Sat Narkoba Polres Boyolali melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan memberantas Penyakit Masyarakat (PEKAT), terutama peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dinilai dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di masa menjelang pesta demokrasi.
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, langsung memimpin jalannya operasi ini. Ia menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap peredaran miras, seraya mengungkap bahwa operasi tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku, namun akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan masalah ini hingga ke akar-akarnya. Tidak hanya pelaku yang akan ditindak, namun juga jaringannya akan kami bongkar," tegas Kapolres.
Operasi yang berlangsung dari pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB ini menyasar sejumlah lokasi strategis di Kecamatan Ampel yang dikenal rawan akan peredaran miras ilegal. Tim Sat Narkoba memeriksa kios-kios tembakau, tempat hiburan malam, dan titik-titik tongkrongan remaja yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Di salah satu kios tembakau di belakang Pasar Ampel, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama FNS (31), yang diduga menjual miras ilegal di tokonya. Dari lokasi tersebut, polisi menyita total 62 botol miras dari berbagai merek, termasuk Kawa-Kawa, Anggur Putih, serta ciu dan whisky.
Operasi ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Mulyadi, salah satu warga Desa Ampel, menyatakan apresiasinya terhadap langkah yang diambil pihak kepolisian.
Editor : Tata Rahmanta