Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap 2 Kasus Peredaran Obat Terlarang dan Sabu
Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:33 WIB
Dari kesimpulan Gelar perkara awal ini menggambarkan bahwa perbuatan Ms dan Wd, memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, 114 jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga Mereka terancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Tata Rahmanta