“Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5.760 butir tablet warna putih berlogo huruf "Y" diduga jenis Trihexyphenidyl yang dibungkus dalam berbagai kemasan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.630.000,-, dua unit handphone, serta sepeda motor”. Jelas Kapolres Boyolali.
Kedua tersangka, TB dan MFI, mengakui atas kepemilikan dan memgedarkan obat keras tersebut dan Mereka dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp. 5.000.000.000,-.
“Dari hasil pengembangan kasus tersebut di hari yang sama, pada pukul 24.00 WIB, petugas juga berhasil mengamankan dua pelaku berinisial Ms (31 tahun) dan Wd (30 tahun), keduanya merupakan warga Kecamatan Karanggede”, Ungkapnya.
Barang bukti yang disita berupa narkotika golongan 1 bukan tanaman berjenis sabu dengan berat bruto ± 24,27 gram beserta 1 unit timbangan digital merk acis, 2 unit HP merk oppo dan hp merk readmi serta 1 buah dompet warna coklat.
Editor : Tata Rahmanta