get app
inews
Aa Text
Read Next : Mulai Hari Ini, Polres Boyolali Akan Menggelar Operasi Zebra Candi 2024

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap 2 Kasus Peredaran Obat Terlarang dan Sabu

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:33 WIB
header img
Gelar perkara, 4 pengedar obat terlarang dan narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Boyolali, Kamis (4/7/2024). Foto: Humas Polres-Byl.

“Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5.760 butir tablet warna putih berlogo huruf "Y" diduga jenis Trihexyphenidyl yang dibungkus dalam berbagai kemasan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.630.000,-, dua unit handphone, serta sepeda motor”. Jelas  Kapolres Boyolali.

Kedua tersangka, TB dan MFI, mengakui atas kepemilikan dan memgedarkan obat keras tersebut dan  Mereka dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp. 5.000.000.000,-.

“Dari hasil pengembangan kasus tersebut di hari yang sama, pada pukul 24.00 WIB, petugas juga berhasil mengamankan dua pelaku berinisial Ms (31 tahun) dan Wd (30 tahun), keduanya merupakan warga Kecamatan Karanggede”, Ungkapnya.

Barang bukti yang disita berupa narkotika  golongan 1 bukan tanaman berjenis sabu dengan  berat bruto ±  24,27 gram beserta 1 unit timbangan  digital merk acis, 2 unit HP merk oppo dan hp merk readmi serta 1 buah dompet warna coklat.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut