Gasak Motor di Pasar Hewan Cepogo, Dua Pemuda Dibekuk Satreskrim Polres Boyolali
Minggu, 30 Juni 2024 | 10:09 WIB
Atas perbuatannya, saat ini pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kasat Reskrim juga meminta kepada seluruh warga Boyolali agar meningkatkan kewaspadaan.
"kami sampaikan kepada warga Boyolali untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi ganguan kamtibmas ,apabila menjumpai orang tidak dikenal agar selalu waspada. menaruh kendaraan bermotor pastikan ditempat yang aman serta dikunci setang dan kunci di ambil dari kontaknya dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya curanmor," harap Joko.
Editor : Tata Rahmanta