get app
inews
Aa Read Next : Tahun 2024, Target Perolehan Sumbangan Bulan Dana PMI Boyolali Sebesar Rp 1,350 M

Gasak Motor di Pasar Hewan Cepogo, Dua Pemuda Dibekuk Satreskrim Polres Boyolali

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:09 WIB
header img
Guna penyelidikan lebih lanjut, Kedua pelaku ditahan di Polres Boyolali. Foto: dok. Humas Polres-Byl.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kasat Reskrim juga meminta kepada seluruh warga Boyolali agar meningkatkan kewaspadaan.

"kami sampaikan kepada warga Boyolali untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi ganguan kamtibmas ,apabila menjumpai orang tidak dikenal agar selalu waspada. menaruh kendaraan bermotor pastikan ditempat yang aman serta dikunci setang dan kunci di ambil dari kontaknya  dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya curanmor," harap Joko.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut