BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Resmob Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cepogo berhasil meringkus dua pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) yang terjadi di Pasar Hewan Jelok, Cepogo, pada hari jumat (28/6/2024). Pelaku sebanyak dua orang berinisial BD (36) dan SB (36), kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Polisi (29/6/2024).
Kejadian berawal saat korban bernama Wahyu bermain ke kios kosong di pasar hewan Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 13.50 WIB, tiba-tiba didatangi orang tidak dikenal meminta tolong untuk mengantar ke warung. Namun sesampainya ditempat tujuan, orang tersebut mengambil alih kemudi sepeda motor dengan alasan hendak membelikan bensin sambil memboncengkan korban. Setelah membeli bensin, korban diajak muter-muter dengan alasan untuk menemui temannya. Dalam perjalanan, pelaku menjatuhkan koreknya dan meminta tolong kepada korban untuk mengambilkan korek yang jatuh. Pada saat korban turun dari motor untuk mengambilkan korek kemudian pelaku kabur dengan membawa sepeda motor milik korban. selanjutnya korban melapor ke Polsek Cepogo Polres Boyolali.
Dengan adanya laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cepogo bersama Team Resmob Unit 1 Satreskrim Polres Boyolali melaksanakan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mendapat informasi terkait terduga pelaku.
Polisi berhasil menangkap pelaku BD (36) dan SB (36) serta berhasil mengamankan barang bukti 1 ( satu ) Unit sepeda motor Merk Honda Beat Nopol : AD 4383 ALD milik korban.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim IPTU Joko Purwadi, S.H., M.H. saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Cepogo tersebut.
“Benar telah terjadi curanmor di wilayah cepogo dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah berhasil kita amankan ,” ungkap Kasat Reskrim
“Pelaku BD (36) menuju ke TKP di antar oleh SB (36) untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan modus mengincar korban yang masih dibawah umur selanjutnya berpura-pura minta tolong untuk diantarkan ke suatu tempat kemudian ketika korban lengah pelaku membawa kabur motor milik korban.” sambungnya.
“Saat ini kedua pelaku kita amankan di Unit Reskrim Polsek Cepogo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut” Tambahnya
Atas perbuatannya, saat ini pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kasat Reskrim juga meminta kepada seluruh warga Boyolali agar meningkatkan kewaspadaan.
"kami sampaikan kepada warga Boyolali untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi ganguan kamtibmas ,apabila menjumpai orang tidak dikenal agar selalu waspada. menaruh kendaraan bermotor pastikan ditempat yang aman serta dikunci setang dan kunci di ambil dari kontaknya dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya curanmor," harap Joko.
Editor : Tata Rahmanta