get app
inews
Aa Text
Read Next : Marak Judi Online, Gudget Prajurit dan PNS Kodim 0728 Wonogiri Diperiksa

Bareskrim Polri Limpahkan Sembilan Tersangka Judi Online ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:34 WIB
header img
Jumpa pers Kejaksaan Negeri Semarang dan Penyidik Bareskrim Polri di Loby Kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis (27/6/2024). Foto: Ist/

Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU no 11 Tahun 2008 dan atau UU no. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan uu No 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana antara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah

Dalam keterangan nya, di Mapolda Jateng Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian online, Dirinya mengajak masyarakat untuk ikut saling mengawasi  terkait perjudian Online.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena melanggar hukum dan merugikan diri sendiri. Mari kita bersama-sama mengawasi dan melindungi orang-orang terdekat dari perjudian online," tandasnya.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut