BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Judi online merupakan aktivitas taruhan atau permainan yang dilakukan melalui internet. Di mana pemain mempertaruhkan uang atau nilai lainnya untuk memperoleh keuntungan. Judi online menjadi ancaman serius bagi berbagai kalangan masyarakat baik orang tua maupun remaja pemberantasaaan judi online pada tahun 2024 ditemukan sebanayak 2,37 juta pemain judi online di Indonesia.
Permainan judi online sulit bisa dipisahkan dari penyalahgunaan teknologi yang sekarang berkembang pesat. Tanpa perlu keluar rumah dan hanya mengandalkan perangkat digital dan koneksi internet, siapa pun dapat terlibat dalam perjudian. Judi online ini sering kali membuat masyarakat tergoda oleh hadiahhadiah yang menggiurkan yang bisa didapatkan secara mudah tanpa adanya usaha keras. Dengan iming-iming hadiah yang meggiurkan dan cara mendapatkannya pun instan atau mudah membuat ingin mencoba. Ada berbagai jenis permainan judi online yang beredar dimasyarakat contohnya permainan kasino, taruhan olahraga, lotre dan undiaan, bingo online, permainaan keterampilaan, dan lain lain.
Pada dasarnya perjudian merupakan perbuatan yang melanggar dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, meskipun demikian, berbagai macam dan bentuk perjudian ini sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat baik yang bersifat terang terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Sebenarnya sudah ditegaskan judi online atau judi apapun dilarang sesuai peraturan hukum yang berlaku, namun permainaan judi online masih membarak. Bahkan judi online yang beredar melalui aksesinternet semakin beragam.
Salah satu pemicunya adalah kemudahan akses internet saat ini, ada dua faktor yang malatar belakangi Menurut Hadiyanto Kenneth dalam tesisnya yang berjudul Tindak Pidana Perjudian perkembangan judi online di tanah air: Pertama, upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih minim. Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi. Tidak jarang, situssitus tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terangterangan. Kedua, penyalahgunaan fasilitas perbankan. Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan pelaku judi online untuk melakukan transaksinya.Berdasarkan data Kominfo sebagaimana tersebut di atas, sebenarnya pemerintah sudah melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.
Khusus untuk judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Penanggulangan judi online di Indonesia cukup sulit diatasi, disebabkan situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.
Judi online merupakan persoalan yang serius yang harus menjadi perhatian utama pemerintah dalam pemberantasannya. Dalam tahapan tertentu orang-orang yang tak bisa menghentikan kebiasaan bermain judi online sehingga tindakannya merugikan orang lain bisa dikatagorikan sebagai kecanduan dimana individu sulit untuk berhenti bermain, kecanduuan juga bisa mengakibatkan masalah kesehataan mental.
Editor : Tata Rahmanta