get app
inews
Aa Text
Read Next : MODENA Home Center Kembangkan Sayap di Boyolali

Merebaknya Fenomena Judi Online Dikalangan Masyarakat

Senin, 23 Desember 2024 | 09:28 WIB
header img
Aulia Nur Rohmah, Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta. Foto: Ist/

BOYOLALI, iNewsBoyolali.idJudi online merupakan aktivitas taruhan atau permainan yang dilakukan melalui internet. Di mana pemain mempertaruhkan uang atau nilai lainnya untuk memperoleh keuntungan. Judi online menjadi ancaman serius bagi berbagai kalangan masyarakat baik orang tua maupun remaja pemberantasaaan judi online pada tahun 2024 ditemukan sebanayak 2,37 juta pemain judi online di Indonesia.

Permainan judi online sulit bisa dipisahkan dari penyalahgunaan teknologi yang sekarang berkembang pesat. Tanpa perlu keluar rumah dan hanya mengandalkan perangkat digital dan koneksi internet, siapa pun dapat terlibat dalam perjudian. Judi online ini sering kali membuat masyarakat tergoda oleh hadiahhadiah yang menggiurkan yang bisa didapatkan secara mudah tanpa adanya usaha keras. Dengan iming-iming hadiah yang meggiurkan dan cara mendapatkannya pun instan atau mudah membuat ingin mencoba. Ada berbagai jenis permainan judi online yang beredar dimasyarakat contohnya permainan kasino, taruhan olahraga, lotre dan undiaan, bingo online, permainaan keterampilaan, dan lain lain.

Pada dasarnya perjudian merupakan perbuatan yang melanggar dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, meskipun demikian, berbagai macam dan bentuk perjudian ini sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat baik yang bersifat terang terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Sebenarnya sudah ditegaskan judi online atau judi apapun dilarang sesuai peraturan hukum yang berlaku, namun permainaan judi online masih membarak. Bahkan judi online yang beredar melalui aksesinternet semakin beragam.

Salah satu pemicunya adalah kemudahan akses internet saat ini, ada dua faktor yang malatar belakangi Menurut Hadiyanto Kenneth dalam tesisnya yang berjudul Tindak Pidana Perjudian perkembangan judi online di tanah air: Pertama, upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih minim. Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi. Tidak jarang, situssitus tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terangterangan. Kedua, penyalahgunaan fasilitas perbankan. Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan pelaku judi online untuk melakukan transaksinya.Berdasarkan data Kominfo sebagaimana tersebut di atas, sebenarnya pemerintah sudah melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.

Khusus untuk judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Penanggulangan judi online di Indonesia cukup sulit diatasi, disebabkan situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.

Judi online merupakan persoalan yang serius yang harus menjadi perhatian utama pemerintah dalam pemberantasannya. Dalam tahapan tertentu orang-orang yang tak bisa menghentikan kebiasaan bermain judi online sehingga tindakannya merugikan orang lain bisa dikatagorikan sebagai kecanduan dimana individu sulit untuk berhenti bermain, kecanduuan juga bisa mengakibatkan masalah kesehataan mental.

Bagaimana Dampak Judi Online?

Judi online memiliki berbagai dampak dalam kehidupan.Yang pertama, judi online berdampak pada perekonomian. Kegiatan permainan judi online bisa membuat orang menjadi malas atau mengalami penurunaan produktivitas di tempat kerja karena sering absen dan kehilangan pekerjaan yang bisa menyebabkan masalah keuangan menjadi tidak baik.Yang kedua, berdampak pada kesehatan fisik maupun kesehataan mental. Kegiataan judi online ini bisa menimbulkan masalah kesehataan fisik maupun mental. Tetapi pejudi beresiko lebih tinggi untuk mengalami gangguan kesehataan mental seperti depresi, kecemasaan, bahkan pikiran untuk mengakhiri hidup.

Yang ketiga, berdampak terhadap keluarga. Bukan hanya sang pejudi yang bisa mengalami stres tapi dari pihak keluarga pun mengalaminya. Ketegangan yang disebabkan oleh masalah keuangan dapat menjadikan resiko kekerasaan dalam rumah tangga.Yang keempat, kerugiaan terhadap pendidikan. Melakukan kegiataan judi online bagi pelajar bisa mengakibatkan prestasi akademik menjadi menurun karena waktu dan perhatian pelajar terfokus pada judi.

Tinjauan Hukum Judi Online

Keterlibaatan dalam judi online ilegal dapat menyebabkan masalah hukum bagi individu baik denda dan hukuman penjara di indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatu perihal perjudiaan,seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama yang masih berlaku atu pada Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan.

Kecanduaan judi online disebabkan karena rendahnya kontrol diri, menejemen emosi, mudahnyaa akses judi, dan rendahnya literasi finansil, dan beberapa tips untuk mengatasi kecanduaan judi online adalah mengakui masalah. Yang artinya bagi para penjudi harusmemiliki kesadaraan perilaku kecanduaan terhadap judi online dan dampak yang ditimbulkan adalah langkah awal untuk berhenti.

Menemukan pemicu melakukan judi. Dorongan apa yang mengaibatkan untuk berjudi dan ini dapat uncul dari buruknya manajemen stres dan emosi, pengruh pergaulaan, kurangnya literasi keuangaan, dan gaya hidup yang tidak sehat. Selain itu juga dapat dilakukan dengan mencari bantuaan profesional. Kecanduaan judi online membutuhkan pendamping dan intervensi pesikologi yang serius serta melakukan konseling atau pesikoterapi dengan psikolog dan dilakukan secara rutin. Memanajemen stres yang sehat. Latihan manajemen stres dengan meditasi, relaksasi,atau mindfulness.

Menciptakaan dukungan sosial. Untuk terlepas dari perilaku kecanduaan membutuhkan dukungan sosial (support system) yang kuat dan tentu membutuhkan dukungan terbuka terhadap proses yang dijalani. Membatasi dan menghilangkan akses pada judi. Menghapus akun atau rekening yang digunakaan jauhkan hindari lingkungan yang memicu perjudian hal bisa menghilangkn akses pada judi. Serta membuat rencana keuangaan yang baik. Buatlah perencanaan keuangan yang realistis misalnya dimulai dengan melunasi hutang mencari sumber penghasilaan yang baru.

Mengembangkan hobi dan minat baru yang bersifat positif. Temukan aktivitas baru yang bersifat positif yang dapat mengalihakaan dari judi. Dan merefleksi diri. Hal ini penting dilakukan untuk menyesali perilaku kecanduan judi online dan menjadikannya pelajaraan motivasi untuk bangkit. Yang terakhir komitem dan sabar. Butuh komitme yang kuat untuk bisa menghilangkan kebisaan judi online.

Penjudi online mengartikaan bawasannya berjudi sebagai hobi, kesenangaan mengisi waktu luang, menggunkannya tidak membutuhkan banayak modal tapi kemenangannya berlipat ganda. Namun judi online sebenarnya memberikan pengalaman yang negatif bagi penggunanya karena judi merupakaan penyakit sosial yang sangat buruk karena bisa menimbukaan rasa penasaraan terus berlanjut menjadi kecanduaan dan pastinuya itu sangat merugikan diri sendiri karena banyak sekali uang yang dipertaruhkaan untuk berjudi. Mengingat dampak buruk judi online sangat berpengaruh bagi kehidupaan, marilah kita hidup damai tanpa bermain judi online jangan coba - coba mencobanya walau penasaraan karena bisa menyebabkan kecanduan.

Penulis :

Aulia Nur Rohmah, Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut