Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terbongkar! Tambang Ilegal Lereng Merapi Seret Nama Kades di Boyolali
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Limpahkan Sembilan Tersangka Judi Online ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:34 WIB
  • author Tim iNews.id
Bareskrim Polri Limpahkan Sembilan Tersangka Judi Online ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang
Jumpa pers Kejaksaan Negeri Semarang dan Penyidik Bareskrim Polri di Loby Kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis (27/6/2024). Foto: Ist/

"Meski servernya di Filipina dan Kamboja, namun aktifitas judi mereka lakukan di Indonesia yang mana hal itu bertentangan dengan peraturan hukum kita yang melarang segala bentuk aktifitas perjudian. Kita sudah kirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait 2 DPO tersebut," tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, pihaknya juga lakukan koordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs-situs judi online yang dilakukan oleh para tersangka di wilayah hukum Indonesia.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, M. Rizky Pratama mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan sembari menunggu pihaknya menyempurnakan rencana dakwaan dalam sidang nanti di pengadilan.

"Siang ini kami menerima pelimpahan 9 tersangka dan barang bukti kasus perjudian online yang diungkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Para tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita," pungkasnya.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut