Ditempat terspisah kasihumas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto menegaskan bahwa tindakan membuat laporan palsu adalah pelanggaran hukum pasal 220 KUHP, dapat merugikan banyak pihak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan laporan yang jujur dan akurat kepada pihak berwajib,” Imbaunya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan laporan yang jujur dan akurat. Membuat laporan palsu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan banyak pihak dan menghambat upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Humas Polres Boyolali LR (Tsk) menyatakan, “Klarifikasi permohonan maaf, atas aduan kejadian Pencurian dengan kekerasan yang menimpanya tersebut adalah tidak benar, saya menyesalinya karena menjadi kasus viral di media, atas perbuatan tersebut saya menyampaikan permohonan maaf yang sebenar-benarnya kepada kepolisian Sektor Simo, Polres Boyolali, dan media,” katanya.
Lebih lanjut Kasihumas Polres Boyolali menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap setiap laporan yang diterima dan memastikan bahwa tindakan hukum yang tepat akan diambil sesuai dengan bukti dan fakta yang ditemukan,” tutupnya.
Editor : Tata Rahmanta