"Kemudian pada Sabtu (25/5/2024) Tim Reskrim melakukan penangkapan terhadap JT di rumahnya, dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian TV Samsung 32 Inch dan kipas angin merk Cosmos di rumah kosong milik Tanto pada hari Jumat(17/5/2024) dengan cara memasuki rumah korban melalui lubang angin di belakang rumah korban," terangnya
Lanjut Kasi Humas, “Berdasarkan Laporan polisi dari pelapor selanjutnya di lakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan mengarah terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana dari penyelidikan didapat hasil bahwa pelakunya adalah JT (21) yang merupakan tetangga korban"
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Wonogiri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, adapun barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 (satu) unit TV merk Samsung ukuran 32 inchi dan kipas angin merk Cosmos. Atas tindakannya pelaku kita sangkakan Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman pidana 7 Tahun. “Pungkasnya.
Editor : Tata Rahmanta