BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Keluarga bocah 12 tahun yang dituduh mencuri celana dalam (celdam) di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro mendatangi Polres Boyolali pada Rabu (11/12/2024).
Kedatanga mereka untuk melaporkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan belasan warga setempat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Boyolali,
Keluarga korban melaporkan resmi para pelaku atas tindak penganiayaan yang mereka lakukan. Sebenarnya, peristiwa penganiayaan sendiri terjadi 18 November 2024 lalu, dan sudah langsung dilaporkan ke Polres Boyolali.
Berdasar keterangan Koordinator Tim Kuasa Hukum Korban, Eridyansah, langkah laporan resmi kali ini merupakan petunjuk penyidik di Unit PPA Satreskrim Polres Boyolali. Menurut penyidik, waktu itu masih bersifat aduan. Kini, sudah ditingkatkan menjadi laporan,
“ada sebanyak 15 nama warga yang diduga kuat menjadi pelaku penganiyaan, yang bersumber pada tuduhan pencurian celana dalam (celdam) yang dilakukan korban.” Jelasnya saat ditemui di Polres Boyolali Rabu (11/12/2024) siang.
Di antara pelaku yang dilaporkan, terdapat Ketua RT setempat yang juga ikut melakukan tindak penganiayaan.
Editor : Tata Rahmanta