get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Peternak dan Peloper Susu di Boyolali Gelar Aksi Mandi Susu

Gondol TV dan Kipas Angin Milik Tetangga, JT diamankan Sat Reskrim Polres Wonogiri

Minggu, 26 Mei 2024 | 18:23 WIB
header img
JT (21), saat dimintai keterangan di ruang Sat Reskrim Polres Wonogiri.(Foto: Dok. Humas Polres Wonogiri).

WONOGIRI, iNewsBoyolali.id – Pria inisial JT (21), warga Kecamantan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri diamankan Sat Reskrim Polres Wonogiri karena mencuri sebuah TV dan kipas angin tetangganya sendiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo S.H., M.H., mengatakan Kronologis kejadian pada hari Kamis (16/5/2024) sekira pukul 09.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah kosong milik Tanto warga Desa Bulurejo, Kecamantan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri,

“saat itu anak korban Larti (56) yang sehari-hari membersihkan rumah orang tuanya mendapati TV dan kipas angin di dalam rumah sudah tidak ada/hilang,” Kata Kasi Humas Polres Wonogiri.

Atas kejadian tersebut saksi memberitahukan kepada orangtuanya bahwa TV dan kipas angin di rumahnya telah hilang, usai menerima informasi dari menantunya tersebut, korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Bulukerto.

"Kemudian pada Sabtu (25/5/2024) Tim Reskrim melakukan penangkapan terhadap JT di rumahnya, dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian TV Samsung 32 Inch dan kipas angin merk Cosmos di rumah kosong milik Tanto pada hari Jumat(17/5/2024) dengan cara memasuki rumah korban melalui lubang angin di belakang rumah korban," terangnya

Lanjut Kasi Humas, “Berdasarkan Laporan polisi dari pelapor selanjutnya di lakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan mengarah terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana dari penyelidikan didapat hasil bahwa pelakunya adalah JT (21) yang merupakan tetangga korban"

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Wonogiri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, adapun barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 (satu) unit TV merk Samsung ukuran 32 inchi dan kipas angin merk Cosmos. Atas tindakannya pelaku kita sangkakan Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman pidana 7 Tahun. “Pungkasnya.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut