Ia menuturkan kejadian terakhir itu berlangsung pada Minggu 28 April 2024, ketika itu, ibu korban atau istri tersangka sedang pergi mencari rumput untuk pakan ternak. Siang itu K (53) memasuki kamar korban, dan memaksa korban untuk bersetubuh.
“Tersangka memasuki kamar korban dan memaksa korban dengan cara mengancam dengan kekrasan dan akan menganiaya ibu kandungnya jika korban menolak di ajak bersetubuh,” katanya.
Tidak ada yang menyaksikan langsung kejadian ini karena ibu korban sedang keluar. Kejadian ini baru terungkap ketika korban menceritakan kejadian yang pernah dialaminya kepada kakak kandung korban yang ada di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah mencabuli korban sejak empat tahun terakhir atau sejak tahun 2020, sejak korban masih berusia 13 tahun.
Editor : Tata Rahmanta