Kasus Pembunuhan Pengusaha Tembaga Asal Tumang Boyolali Terungkapap
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:47 WIB
Atas perbuatanya pelaku dejerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Editor : Tata Rahmanta