Kapolres menjelaskan, pelaku IR Als IB (27) warga Sambirobyong 009/000, Ds. Ngargosari, Kec. Sumberlawang, Kabupaten Sragen mengaku melakukan perbuatan biadabnya tersebut ingin mengusai barang berharga milik korban, dengan terlebih dahulu menyiapkan sabit sebelum pelaku datang kerumah korban.
“Pelaku IR alias IB (27) dan korban sudah saling kenal, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya dan pertemuan terakhir di rumah korban, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa sabit yang dibawa pelaku dari rumahnya.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa sabit itu digunakan untuk meghabisi nyawa korban untuk memiliki barang berharga milik korban,Selain menggunakan sabit, pelaku juga menggunakan palu yang berada di rumah korban untuk membuat korban tidak berdaya sebelum dihabisi dengan sabit,” Jelas Kapolres.
Setelah melakukan pembunuhan pelaku menggasak sejumlah barang-barang milik korban diantaranya (satu) Unit SPM Honda PCX warna brown dengan Nopol AD 4860 BHD, Uang tunai sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Buah Handphone merk Iphone 12 pro warna pasific blue, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Platinum, 1 (satu) buah Sepatu warna Orange merk Vibram Hoka, 1 (satu) buah Tas warna abu-abu merk Ternua dan 1 (satu) buah jam merk COROS warna hitam gold.
Editor : Tata Rahmanta