Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 26 perkara yakni narkotika jenis ekstasi 16 paket atau setara 1.037 butir dan sabu-sabu seberat 6,34 gram serta satu buah handphone. Selanjutnya dari KAMNEGTIBUM adalah perkara pencabulan dan perlindungan anak berupa baju, celana, jaket, ada pula bubuk bahan mercon 1,8 kilogram. Kemudian OHARDA adalah pencurian dan pemalsuan dua sertifikat dan rokok ilegal sebanyak 318 bal. Dari rokok ilegal tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
"Tindak pidana bukan hanya tugas dari aparat penegak hukum untuk mereduksinya atau menguranginya, dari data yang saya paparkan dapat kita lihat di Kabupaten Boyolali sangat tinggi itu menyangkut orang dan harta benda seperti pencurian, tipu gelap, penganiayaan dan pembunuhan." ujarnya.
Sementara itu, Wabup Boyolali Wahyu Irawan mengapresiasi kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, serta Bea Cukai dalam rangka penegakkan hukum di wilayah Kabupaten Boyolali.
“Dengan harapan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tentang hukum sehingga tidak melanggar hukum di wilayah Kabupaten Boyolali.” ungkap Wabup.
Editor : Tata Rahmanta