get app
inews
Aa Read Next : Ratusan Jemaah Calhaj Boyolali Praktek Manasik Haji

Kejaksaan Negeri Boyolali Musnahkan Barang Bukti

Kamis, 22 Februari 2024 | 19:03 WIB
header img
Kejari Boyolali musnahkan Barang Bukti dengan cara dibakar di TPA Winong, Kecamatan Boyolali, Kamis (22/2/2024).(Foto: Humas Pemkab Byl).

BOYOLALI, iNewsBoyolali.idKejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) dari berbagai macam tindak pidana di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong, Kecamatan Boyolali, Kamis (22/2/2024). BB Yang diusnahkan telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

Turut hadiri dalam agenda tersebut Wakil Bupati (Wabup) Boyolali Wahyu Irawan dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Boyolali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali Tri Anggoro Mukti menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara pada periode bulan November 2023 hingga Februari 2024.

Dilanjutkannya, dari Bea Cukai Kejari Boyolali menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk perkara pemberantasan rokok ilegal. Kemudian dari Kepolisian 211 perkara terdiri dari kategori Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (KAMNEGTIBUM dan TPUL) sebanyak 68 perkara, narkotika 47 perkara dan orang harta benda (OHARDA) 96 perkara.

Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 26 perkara yakni narkotika jenis ekstasi 16 paket atau setara 1.037 butir dan sabu-sabu seberat 6,34 gram serta satu buah handphone. Selanjutnya dari KAMNEGTIBUM adalah perkara pencabulan dan perlindungan anak berupa baju, celana, jaket, ada pula bubuk bahan mercon 1,8 kilogram. Kemudian OHARDA adalah pencurian dan pemalsuan dua sertifikat dan rokok ilegal sebanyak 318 bal. Dari rokok ilegal tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

"Tindak pidana bukan hanya tugas dari aparat penegak hukum untuk mereduksinya atau menguranginya, dari data yang saya paparkan dapat kita lihat di Kabupaten Boyolali sangat tinggi itu menyangkut orang dan harta benda seperti pencurian, tipu gelap, penganiayaan dan pembunuhan." ujarnya.

Sementara itu, Wabup Boyolali Wahyu Irawan mengapresiasi kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, serta Bea Cukai dalam rangka penegakkan hukum di wilayah Kabupaten Boyolali.

“Dengan harapan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tentang hukum sehingga tidak melanggar hukum di wilayah Kabupaten Boyolali.” ungkap Wabup.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut