Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tragedi di Embung Cengklik Musuk, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam Saat Memancing
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Negeri Boyolali Musnahkan Barang Bukti

Kamis, 22 Februari 2024 | 19:03 WIB
  • author Tata Rahmanta
Kejaksaan Negeri Boyolali Musnahkan Barang Bukti
Kejari Boyolali musnahkan Barang Bukti dengan cara dibakar di TPA Winong, Kecamatan Boyolali, Kamis (22/2/2024).(Foto: Humas Pemkab Byl).

BOYOLALI, iNewsBoyolali.idKejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) dari berbagai macam tindak pidana di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong, Kecamatan Boyolali, Kamis (22/2/2024). BB Yang diusnahkan telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

Turut hadiri dalam agenda tersebut Wakil Bupati (Wabup) Boyolali Wahyu Irawan dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Boyolali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali Tri Anggoro Mukti menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara pada periode bulan November 2023 hingga Februari 2024.

Dilanjutkannya, dari Bea Cukai Kejari Boyolali menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk perkara pemberantasan rokok ilegal. Kemudian dari Kepolisian 211 perkara terdiri dari kategori Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (KAMNEGTIBUM dan TPUL) sebanyak 68 perkara, narkotika 47 perkara dan orang harta benda (OHARDA) 96 perkara.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut