BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) dari berbagai macam tindak pidana di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong, Kecamatan Boyolali, Kamis (22/2/2024). BB Yang diusnahkan telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
Turut hadiri dalam agenda tersebut Wakil Bupati (Wabup) Boyolali Wahyu Irawan dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Boyolali.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali Tri Anggoro Mukti menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara pada periode bulan November 2023 hingga Februari 2024.
Dilanjutkannya, dari Bea Cukai Kejari Boyolali menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk perkara pemberantasan rokok ilegal. Kemudian dari Kepolisian 211 perkara terdiri dari kategori Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (KAMNEGTIBUM dan TPUL) sebanyak 68 perkara, narkotika 47 perkara dan orang harta benda (OHARDA) 96 perkara.
Editor : Tata Rahmanta