Sementara, Anggota KPU Boyolali Nyuwardi, menyebut penertiban APK ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi bawaslu dan stake holder terkait pada awal Januari lalu. Hal tersebut didasarkan pada kesepakatan bersama nomor 376 tahun 2023 pada 24 November 2023 lalu. Dalam kesepakatan antara partai politik dan penyelenggara pemilu menyepakati bahwa Jalan Pandanaran yang masuk dalam jalan protokol harus bebas dari alat kampanye.
“dari implementasi kesepakatan , hasil koordinasi yang difasilitasi oleh KPU yang dituangkan dalam berita acara nomor 376 tahun 2023, di situ salah satunya bahwa sepanjang jalan protokol itu dilarang untuk memasang APK meskipun itu di KPU tidak diatur, di perbolehkan, tapi kesepakatan itu mengatur bahwa jalan protokol itu apk juga termasuk dilarang, sebenarnya yang dilarang adalah pemasangan bahan kampanye tapi APK termasuk didalam nya, APK dalam hal ini adalah baliho, umbul-umbul,termasuk spanduk.” Imbuhnya.
Alat peraga kampanye yang berhasil ditertibkan kemudian disimpan sementara di kantor Bawaslu Boyolali, sebagai barang bukti pelanggaran.
Editor : Tata Rahmanta