get app
inews
Aa Read Next : Kelelahan Bertugas Ketua KPPS di Boyolali Meninggal Dunia

Langgar Kesepakatan, Bawaslu dan KPU Boyolali Copot APK di Jalan Pandanaran Boyolali

Selasa, 09 Januari 2024 | 07:23 WIB
header img
Petugas gabungan copot sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang di sepanjang jalan Pandanaran Boyolali, Foto: Ist/

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id –  Bawaslu dan KPU Boyolali dibantu oleh Satpol PP Boyolali melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang di sepanjang jalan Pandanaran Boyolali, Jawa Tengah, Senin (8/1/2024) siang. APK berupa baliho dan bendera dicopot paksa Karen telah melanggar kesepakatan bersama antara partai politik bersama KPU dan bawaslu.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Boyolali Agus Marwanto mengatakan, Dalam penertiban ini ada tiga titik yang direncanakan untuk dilakukan penertiban, namun ada satu titik yang urung ditertibkan karena baliho caleg sudah diturunkan sendiri oleh tim sukses partai. Dalam penertiban ini petugas gabungan mengamankan 3 baliho besar dan sejumlah bendera partai.

“itu bahwa di jalan pandanaran ini harus bebas dari peraga kampanye , rencananya kemari nada tiga ya tapi Sebagian sudah pada turunkan sendiri oleh yang bersangkutan kita juga gak tau, tau-tau sudah gak ada.” Katanya.

Sementara, Anggota KPU Boyolali Nyuwardi, menyebut penertiban APK ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi bawaslu dan stake holder terkait pada awal Januari lalu. Hal tersebut didasarkan pada kesepakatan bersama nomor 376 tahun 2023 pada 24 November 2023 lalu.  Dalam kesepakatan antara partai politik dan penyelenggara pemilu menyepakati bahwa Jalan Pandanaran yang masuk dalam jalan protokol harus bebas dari alat kampanye.

 “dari implementasi kesepakatan , hasil koordinasi yang difasilitasi oleh KPU yang dituangkan dalam berita acara nomor 376 tahun 2023, di situ salah satunya bahwa sepanjang jalan protokol itu dilarang untuk memasang APK meskipun itu di KPU tidak diatur, di perbolehkan, tapi kesepakatan itu mengatur bahwa jalan protokol itu apk juga termasuk dilarang, sebenarnya yang dilarang adalah pemasangan bahan kampanye tapi APK termasuk didalam nya, APK dalam hal ini adalah baliho, umbul-umbul,termasuk spanduk.” Imbuhnya.

Alat peraga kampanye yang berhasil ditertibkan kemudian disimpan sementara di kantor Bawaslu Boyolali, sebagai barang bukti pelanggaran.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut