get app
inews
Aa Read Next : Peran LPS Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan Sangat Penting

Bahas Kemelut Internal UNS, Tim Teknis Mendikbudristek Bertemu Pihak Kampus

Selasa, 01 Agustus 2023 | 18:19 WIB
header img
Jajaran pimpinan UNS Solo saat memberikan keterangan pers di kampus setempat, Selasa (1/8/2023). Foto: Ist.

Untuk menjalankan tugas dan wewenang MWA yang dibekukan, lima hari setelah diterbitkanya Permendikbudristek no. 24 Tahun 2023, Mendikbudristek mengangkat Tim Teknis sebagai pendukung tugas dalam melaksanakan tugas dan wewenang MWA UNS dengan Kepmendikbudristek Nomor 112/P/2023 tanggal 5 April 2023.

Dia menegaskan, terkait dengan pembekuan MWA, harus dimaknai bahwa MWA tidak lagi mengemban tugas dan wewenang.

“Organ MWA masih ada. Kewenangan MWA yang dimiliki  kembali ke atasan, dalam hal ini adalah Mendikbud sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Pendidikan sesuai undang-undang,” ucapnya.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut