KAI Daop 6 Beri Layanan Angkutan Rombongan, Begini Caranya
Kamis, 20 Juli 2023 | 23:00 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/07/20/07a4a_pt-kai-daop-6.jpeg)
6. Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).
7. Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25% dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan.
8. Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka.
Editor : Tata Rahmanta