get app
inews
Aa Text
Read Next : Mulai Hari Ini, Polres Boyolali Akan Menggelar Operasi Zebra Candi 2024

Ratusan Knalpot Brong dan Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Polres Boyolali

Sabtu, 01 Juli 2023 | 21:13 WIB
header img
Suasana pemusnahan di Mapolres Boyolali, Sabtu (1/7/2023).(Foto: dok. iNewsBoyolali.id)

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id –  Sebanyak 561 buah knalpot brong hasil sitaan Satlantas Polres Boyolali, Jawa Tengah Selama Januari hingga Juni 2023 dimusnahkan karena sudah membuat resah masyarakat selama ini.

Wakapolres Boyolali, Kompol Aldino Agus Anggoro, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan, pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara digergaji menjadi dua bagian, Sabtu (1/7/2023).

"Untuk knalpot brong berjumlah 561 buah, ini merupakan kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan selama Januari sampai Juni kemarin," ujarnya .

Aldino mengatakan kebisingan yang dihasilkan dari knalpot brong tidak sesuai dengan standar nasional dan juga rawan mengganggu ketertiban umum.

"Rata-rata yang diamankan knalpot brong dari kalangan usia produktif," jelasnya.

KBO Satlantas Polres Boyolali, Iptu Widarto, menambahkan bagi kendaraan yang memakai knalpot brong yang terjaring razia akan disita ke Mako Satlantas Polres Boyolali.

Untuk pengambilan kendaraan yang disita, pengendara harus datang ke Mako Satlantas Polres Boyolali sambil membawa knalpot standar. Kemudian mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi.

Sementara itu, selain memusnahkan knalpot brong, Polres Boyolali juga memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek.

Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari satu lokasi yaitu di Mojolegi, Teras, Boyolali yang diamankan petugas pada Rabu (14/6/2023).

Pemusnahan miras dilakukan dengan cara memecahkan botol kaca ke dalam drum. Sedangkan untuk botol plastik langsung dituang ke dalam drum.

Penjual miras telah ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian dijerat dengan pasal tipiring yaitu menyimpan atau memiliki dan menjual minuman keras atau beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 2 junto Pasal 46 ayat 1 huruf g serta Peraturan Daerah (Perda) Boyolali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut