Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terindikasi Memiliki Mobil, Tukang Tambal Ban di Blora Dicoret dari Bansos dan BLT
Advertisement . Scroll to see content

Komisi X DPR Desak Desil Tak Lagi Jadi Syarat Mutlak Penerima KIP Kuliah

Jum'at, 18 September 2026 | 13:57 WIB
  • author Kuntadi
Komisi X DPR Desak Desil Tak Lagi Jadi Syarat Mutlak Penerima KIP Kuliah
Komisi X DPR RI melakukan kunjungan spesisifk di Kabupaten Kulonprogo, Kamis (17/9/2026). (Foto: Istimewa)

KULONPROGO, iNewsboyolali.id -  Komisi X DPR mendesak pemerintah mengevaluasi penggunaan data desil Badan Pusat Statistik (BPS) agar tidak dijadikan syarat mutlak dalam penyaluran bantuan sosial maupun bantuan pendidikan. Penilaian desil yang kaku dan lambatnya pemutakhiran data dinilai merugikan warga miskin serta memicu calon mahasiswa prasejahtera putus kuliah.

"Jangan jadikan desil ini aturan mutlak dalam berbagai kebijakan yang ada. Pemutakhiran data terlalu lama, kita minta jangan tunggu tiga bulan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayati, saat Kunjungan Kerja dalam rangka penyerapan masukan Revisi UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik di Aula Adikarta Kompleks Pemkab Kulonprogo, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya keterlambatan pemutakhiran data berdampak fatal bagi warga yang membutuhkan bantuan mendesak. Khusus untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Komisi X DPR RI meminta agar proses seleksi tidak hanya bergantung pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan melalui verifikasi faktual di lapangan.

Untuk mengatasi persoalan data tidak akurat, Komisi X DPR mendorong BPS melakukan uji petik dengan melibatkan pemerintah kelurahan atau kalurahan secara langsung melalui Musyawarah Kalurahan (Muskal) dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo, Triyono, mendukung langkah revisi undang-undang tersebut. Ia mencontohkan kasus salah satu warga pengayuh becak di wilayahnya yang sempat viral karena status ekonominya mendadak naik ke Desil 9, sehingga mengancam hak bantuan pendidikan anaknya sebelum akhirnya dikoreksi BPS ke Desil 3.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut