Kasus Dugaan Tipibank pada Salah Satu Bank di Blora Kembali Mencuat, 6 Orang Diperiksa
BLORA, iNewsBoyolali.id- Lama menghilang, kasus dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) yang melibatkan sejumlah oknum pejabat dan Karyawan Bank Jateng Cabang Blora kembali mencuat.
Hal ini setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melayangkan surat undangan klarifikasi Nomor : B/1306/IX/RES.2.2./2026/ Ditreskrimsus, kepada enam orang mantan pejabat dan karyawan yang terlibat dalam kasus tersebut pada Kamis (17/9).
"Benar pak, mohon maaf terkait hal tersebut hubungi pimpinan kami saja', ungkap Ipda Dodi Anggoro salah satu Penyidik melalui sambungan WhatApp.
Enam orang tersebut adalah Rudatin Pamungkas (Mantan Pimcab Bank Jateng Blora 2018-2019) sebagai terlapor satu, Riza Bebasari (mantan Wakil Pimcab Bank Jateng Blora 2018-2019) sebagai terlapor dua, Nugroho Luhur Purwinanto, Mantan Kepala Seksi Legal & Admin Tahun 2018 serta mantan Kasi Kredit tahun 2018-2019 sebagai terlapor tiga, Aryani Wersi Utami mantan Kepala Seksi Legal & Admin September 2018- Juli 2019 sebagai terlapor empat, Andi Irawan mantan Staf Legal & Admin tahun 2018-2019 sebagai terlapor lima dan Ryan Erwinsyah Gilang Buana mantan Staf Legal &Admin tahun 2018-2019 sebagi terlapor enam.
Surat Klarifikasi dari Ditreskrimsum Polda Jateng itu, sebagai tidak lanjut dari aduan Ubaydillah Rouf alias Oebet warga Blora, Jawa Tengah, sebagai orang yang paling dirugikan. Toni, kuasa hukum Oebet, sebelumnya telah mengajukan Permohanan Supervisi atas kasus Tipibank Jateng Cabang Blora, ke Ditreskrimsus Polda Jateng, dengan harapan klienya (Oebet) terbebas dari tuduhan keterlibatnya.
Kasus Tipibank yang terjadi pada Januari 2019 ini, menyebabkan kerugian uang sebesar 16.514.000.000 milyar, dan menyeret Direktur Bank Jateng Rudatin Pamungkas yang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasayarakatan (LP) Kelas 1 Semarang/ Kedungpane.
Toni melalui sambungan WhatsApp yakin kliennya (Oebet) tidak bersalah dan mendesak Polda Jateng untuk memanggil dan atau melakukan penyidikan kembali terhadap kasus Tipibank Bank Jateng Cabang Blora tersebut.
"Berdasarkan kronologis kejadian kasus Tipibank yang telah melibatkan klien saya, perbuatan para pegawai Bank Jateng termasuk Kepala Cabang Bank Jatengnya Rudatin Pamungkas telah memenuhi unsur pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP lama atau Pasal 492 KUHP baru, juga penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP lama atau Pasal 488 KUHP baru sehingga Rudatin Pamungkas dan kawan-kawan harus segera ditetapkan Tersangka", Jelas Toni.
Ditambahkan Toni, Proses hukum perkara ini lambat. Sudah dua tahun sejak pengaduan kliennya pada 5 Juni 2024 sampai sekarang kasusnya masih tahap penyelidikan saja, belum naik penyidikan. Mampu tidak Penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng menangani perkara ini?
"Saya minta kepada Kapolda Jateng agar segera menyelesaikan perkara ini, jangan sampai masyarakat menilai Penyidik tidak berani menangani Bank Pemerintah makanya proses hukumnya sangat lambat padahal perkara ini, sudah jelas unsur pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan terpenuhi", pungkasnya.
Editor: Tata Rahmanta