Menyikapi hal itu, Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Kabupaten Boyolali juga akan mengeluarkan SE yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Boyolali. Dijelaskan Kepala Diskopnaker Kabupaten Boyolali Bambang Sutanto saat ditemui di kantornya Kamis (30/3/2023), Pemkab Boyolali mengambil beberapa langkah yakni mengupayakan perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Boyolali membayarkan THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pembayaran THR agar dibayar lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban THR yakni tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Selain akan mengeluarkan SE, Diskopnaker juga akan melakukan monitoring THR tahun 2023 ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Boyolali mulai Senin (3/4/2023) hingga Selasa (18/4/2023). Disamping itu, Bambang mengatakan jika nantinya Diskopnaker juga akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan tahun 2023.
“Kita yang pertama tadi, untuk tindak lanjut surat edaran ini akan kami sosialisasikan, kami juga akan bersurat untuk himbauan berkaitan dengan THR di wilayah Kabupaten Boyolali ini nanti yang pertama besarannya bisa sesuai ketentuan, yang kedua untuk waktu pemberiannya bisa juga sesuai ketentuan.” terangnya.
Editor : Tata Rahmanta