Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Idaman! Pemilik Pabrik Rokok HS Guyur 150 Buruh dengan Hadiah Umrah Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Boyolali Himbau Perusahaan Membayar THR Sesuai Surat Edaran Menaker RI

Kamis, 30 Maret 2023 | 22:30 WIB
  • author Tata Rahmanta
Pemkab Boyolali Himbau Perusahaan Membayar THR Sesuai Surat Edaran Menaker RI
Kepala Diskopnaker Kabupaten Boyolali Bambang Sutanto saat ditemui di kantornya, Kamis (30/3/2023).(Foto: dok. Diskominfo Boyolali)

Diungkapkan Bambang, berdasarkan wajib lapor ketenagakerjaan dan perusahaan (WLKP), jumlah total perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Boyolali sebanyak 885, terdiri dari 50 perusahaan besar, 115 perusahaan sedang, dan sisanya perusahaan kecil. Pihaknya berharap seluruh perusahaan bisa memenuhi ketentuan pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku agar tidak terjadi kegaduhan antara perusahaan dengan para pekerja/buruh.

“Karena pembayaran tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di dalam perusahaan ini merupakan kewajiban pengusaha.” tandasnya.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut