get app
inews
Aa Read Next : Kelelahan Bertugas Ketua KPPS di Boyolali Meninggal Dunia

Partai Perindo Dinyatakan Memenuhi Syarat Untuk Pemilu 2024

Senin, 17 Oktober 2022 | 20:21 WIB
header img
DPP Partai Perindo dinyatakan lolos verifikasi faktual untuk Pemilu 2024 oleh KPU. Minggu (16/10/2022) (Foto: Perindo)

JAKARTA, iNewsBoyolali.id – Hasil verifikasi faktual Partai Perindo dinyatakan lolos verifikasi faktual untuk pemilu 2024 mendatang. Hal itu disampaikan KPU usai melakukan verifikasi faktual di kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/10/2022).

Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan kriteria penilaian verifikasi faktual untuk parpol berdasarkan dua hal. Yang pertama kepengurusan dan kedua memiliki kantor.

"Kita tahu semua di DPP Partai Perindo ini terverifikasi. Alamat sebagaimana dokumen dan situasi faktual sesuai. Kepengurusan di DPP, nama-nama di dokumen dengan situasi faktual sesuai," katanya. Selain itu keterwakilan perempuan di DPP Partai Perindo sudah memenuhi syarat. Bahkan melampaui jauh batas minimal 30 persen.

"Keterwakilan perempuan persentase 40 persen dari batas minimal 30 persen terpenuhi, bahkan terlampaui," ujarnya.

"Berdasarkan dua hal itu, Partai Perindo dinyatakan memenuhi syarat," ucapnya. Dia pun menyampaikan terima kasih atas lancarnya verifikasi faktual yang melibatkan tim verifikator KPU dan Partai Perindo.

 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Lolos Verifikasi Faktual Pemilu 2024, Ketua KPU: Partai Perindo Dinyatakan Memenuhi Syarat ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/lolos-verifikasi-faktual-pemilu-2024-ketua-kpu-partai-perindo-dinyatakan-memenuhi-syarat?_ga=2.56458731.1538412513.1666011379-1048415063.1653294931.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Tata Rahmanta

Follow Berita iNews Boyolali di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut