Penutupan juga mengacu pada Siaran Pers Nomor S.01/T.36/TU/HMS/01.08/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026, hasil rapat koordinasi di Kantor Bupati Boyolali pada 15 Juli 2026, serta rapat koordinasi tingkat Kecamatan Selo pada 7 Agustus 2026.
Selain larangan pendakian, masyarakat juga diminta tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Merapi.
"Kepada seluruh masyarakat diimbau agar menaati ketentuan ini semata-mata demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Tutut.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
