Selain itu, sekitar Rp30 juta digunakan untuk membayar utang pribadi di Jawa Barat.
Polisi juga menemukan uang tunai Rp35,45 juta yang diduga merupakan sisa hasil penipuan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai hasil kejahatan, jimat, obat herbal, serta perlengkapan yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 586 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
