Guru Ngaji Tipu Jemaah Rp105 Juta, Uang Asli Ditukar Uang Mainan

Tata Rahmanta
Tersangka WAG alias Gus W (57), guru ngaji asal Semarang, diamankan polisi, Rabu (12/8/2026). Foto: iNewsBoyolali.

Selain itu, sekitar Rp30 juta digunakan untuk membayar utang pribadi di Jawa Barat.

Polisi juga menemukan uang tunai Rp35,45 juta yang diduga merupakan sisa hasil penipuan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai hasil kejahatan, jimat, obat herbal, serta perlengkapan yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 586 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.

Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network