Polisi mengamankan 1.767 lembar uang kertas mainan dari berbagai pecahan. Terdiri atas 735 lembar pecahan Rp100.000, 357 lembar Rp50.000, 136 lembar Rp20.000, 133 lembar Rp10.000, 120 lembar Rp5.000, dan 135 lembar Rp1.000.
Hasil penyidikan mengungkap tersangka pernah melakukan aksi dengan modus serupa di Paser, Kalimantan Timur, pada 2020. Modus tersebut kembali dilakukan di Boyolali pada 2026.
Polisi menyebut motif tersangka melakukan penipuan karena faktor ekonomi. Tersangka diketahui memiliki sejumlah utang.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Beat seharga sekitar Rp12 juta dan HP Redmi Note 13 Pro.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
