Residivis di Bantul Ditangkap Curi Rokok, Modus untuk Kebutuhan Lelayu

Kuntadi
Aksi pencuri rokok di Bantul berusaha kabur dengan motor terekam CCTV.(foto: istimewa)

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda, satu buah helm warna hitam, serta kaos dan celana panjang milik pelaku.

Pelaku akan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.  



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network