Akibat sabetan membabi buta, Marwanto mengalami luka robek yang cukup serius dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Husada untuk mendapatkan penanganan medis. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pleret.
Petugas kemudian melack pelaku dan berhasil menangkap pelaku di sekitar rumah sakit tempat korban dilarikan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan ditahan. Pelaku akan dijerat Pasal 307 dan atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
