Sebagaimana diketahu, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi. Keduanya tidak ditahan setelah Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
