BANTUL, iNewsboyolali.id - Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi mengamankan HS (36) buruh bangunan yang membawa kabur milik karyawan minimarket di Jalan Parangtritis KM 4, Dusun Saman, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan, kasus curanmor ini menimpa korban Andriyansah Muhamad (21) salah satu karyawan toko pada Jumat (12/6/2026). Pelaku HS, warga Bangunharjo, Sewon, Bantul.
“Pelaku sudah kami amankan di rumahnya dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif,” katanya.
Kejadian bermula saat korban datang ke tempat kerja sekitar pukul 06.00 WIB mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AB 2624 KA. Saat memarkirkan kendaraannya, korban lupa mengunci stang sepeda motor tersebut lalu langsung masuk ke dalam minimarket untuk bekerja.
Pada pukul 13.00 WIB, korban masih melihat sepeda motornya terparkir di halaman depan. Namun, pada pukul 14.30 WIB, motor berwarna putih hitam tersebut sudah raib dari tempatnya. Kejadian ini kemudian dilaporkan di Mapolsek Sewon.
Laporan ini ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sewon dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi melacak jejak pelaku dengan menyisir rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.
"Melalui modal rekaman CCTV terduga pelaku yang menuju ke wilayah Dusun Salakan. Kurang dari tiga jam petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku HS mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci stang motornya. Pelaku kemudian meminta tolong konsumen yang lain dengan dalih motornya mogok.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, kunci motor, serta pakaian dan sepatu yang dikenakan pelaku saat beraksi telah diamankan di Mapolsek Sewon. Atas perbuatannya, terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
