Dari hasil interogasi awal, pelaku HS mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci stang motornya. Pelaku kemudian meminta tolong konsumen yang lain dengan dalih motornya mogok.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, kunci motor, serta pakaian dan sepatu yang dikenakan pelaku saat beraksi telah diamankan di Mapolsek Sewon. Atas perbuatannya, terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Editor : Tata Rahmanta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
