Kepala Pelaksana BPBD Kulonprogo Setiawan Tri Widodo mengatakan, sesuai SK bupati status siaga darurat bencana ini berlaku 14 hari mulai 30 Oktober sampai 12 November 2025. Status ini bisa diperpanjang dengan melihat potensi bencana.
“Dengan status ini, akan memudahkan penanganan khususnya terkait penggunaan anggaran tak terduga,” katanya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
