DPRD DIY Desak Pemda Edukasi Masyarakat Mitigasi Bencana

Kuntadi
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto . (foto: istimewa)


Kepala Pelaksana BPBD Kulonprogo Setiawan Tri Widodo mengatakan, sesuai SK bupati status siaga darurat bencana ini berlaku 14 hari mulai 30 Oktober sampai 12 November 2025. Status ini bisa diperpanjang dengan melihat potensi bencana. 

“Dengan status ini, akan memudahkan penanganan khususnya terkait penggunaan anggaran tak terduga,” katanya. 



Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network