Baca Juga:
Menurut Ridwan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang sudah inkrah sejak periode Juli hingga September 2025. Sebelum dimusnahkan, seluruhnya telah melalui proses identifikasi, pencatatan, dan verifikasi secara ketat oleh tim kejaksaan.
Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Kejari Boyolali dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas publik, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa proses hukum tidak berhenti hanya pada putusan pengadilan.
“Proses hukum tidak hanya berhenti pada vonis, tapi juga mencakup pemusnahan barang bukti agar benar-benar tuntas,” ujar Ridwan.
Editor : Tata Rahmanta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
