Bea Cukai dan Pemkab Boyolali Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Rp17,9 Miliar: Terbesar di Solo Raya!
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas 12.433.685 batang rokok ilegal dan 986.500 mililiter minuman keras tanpa izin edar, dengan total nilai mencapai Rp17,96 miliar dan potensi kerugian negara hingga Rp12,08 miliar.
Jenis rokok yang dimusnahkan mencakup rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sementara untuk minuman keras, dimusnahkan 1.611 botol dan 1 jerigen miras dengan cara dituang ke tong agar tak bisa dikonsumsi lagi.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pembakaran sebagian barang di lokasi acara, sedangkan sisanya dihancurkan menggunakan mesin shredder dan dibakar di pabrik PT Semen Grobogan.
Bupati Boyolali Agus Irawan mengapresiasi langkah tegas Bea Cukai Surakarta dalam menekan peredaran rokok dan miras ilegal di wilayahnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai, Satpol PP, dan seluruh aparat hukum di Solo Raya atas sinerginya. Pemusnahan kali ini menjadi yang terbesar di wilayah Solo Raya tahun ini, dengan jumlah lebih dari 12 juta batang rokok ilegal,” ungkap Agus.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait