GROBOGAN, iNewsBoyolali.id – Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Angga Bagus Perwira, siswa kelas tujuh SMP Negeri 1 Geyer, Grobogan, Jawa Tengah. Keduanya diketahui merupakan teman korban sendiri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Grobogan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi serta menerima hasil autopsi jenazah korban. Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka berinisial A dan L dinyatakan terlibat dalam tindak perundungan (bullying) yang berujung kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua pelajar tersebut sebagai tersangka. Namun, keduanya tidak dilakukan penahanan lantaran masih berstatus anak di bawah umur.
“Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak kami tahan. Mereka masih diberikan hak untuk bersekolah hingga proses hukum selesai,” ujar AKP Rizky Ari Budianto.
Sementara itu, jumlah saksi yang telah diperiksa oleh penyidik kini bertambah dari sepuluh menjadi sembilan belas orang, terdiri dari guru, siswa, hingga pihak sekolah.
Untuk pemulihan kondisi psikologis para pelaku, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Grobogan akan memberikan pendampingan hukum serta konseling kejiwaan agar anak-anak tersebut tidak mengalami trauma berkepanjangan.
Kepala BP3AKB Grobogan, Indartiningsih, juga mendatangi rumah keluarga korban untuk memberikan dukungan moral dan motivasi.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait