Sektor pangan merupakan kebutuhan mendasar yang harus tersedia. Namun rantai pengadaan barang/jasa dan distribusinya kerap menjadi titik rawan praktik korupsi, kolusi, dan inefisiensi.
“Lemahnya tata kelola ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, melemahkan kepercayaan publik, hingga mengganggu kedaulatan pangan nasional,” katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Riono Budisantoso mengatakan JPN sebagai compliance partner pemerintah bisa hadir melalui Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), dan Legal Audit. Setiap jaksa harus memastikan setiap kontrak, tender, dan distribusi pangan berjalan sesuai hukum dan bebas dari konflik kepentingan.
“Semua harus berjalan sesuai regulasi hukum dan bebas dari kepentingan,” katanya.
Deputi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Pangan, Tatang Yuliono mengatakan, koperasi merah putih menjadi instrumen percepatan ekonomi desa, pemotongan rantai distribusi pangan, dan penyedia lapangan kerja. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 KDMP.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait