Rakornas Tata Kelola Sektor Pangan, Jamdatun Narendra Jatna: Jaksa Wajib Kawal Kebijakan 

Kuntadi
Peserta Rakornas Tata kelola Pangan yang dielar Kemenko Pangan dan Jamdatun di Yogyakarta, Rabu (10/9/2025). (foto: istimewa)

Sektor pangan merupakan kebutuhan mendasar yang harus tersedia. Namun rantai pengadaan barang/jasa dan distribusinya kerap menjadi titik rawan praktik korupsi, kolusi, dan inefisiensi. 

“Lemahnya tata kelola ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, melemahkan kepercayaan publik, hingga mengganggu kedaulatan pangan nasional,” katanya. 

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Riono Budisantoso mengatakan JPN sebagai compliance partner pemerintah bisa hadir melalui Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), dan Legal Audit. Setiap jaksa harus memastikan setiap kontrak, tender, dan distribusi pangan berjalan sesuai hukum dan bebas dari konflik kepentingan. 

“Semua harus berjalan sesuai regulasi hukum dan bebas dari kepentingan,” katanya.

Deputi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Pangan, Tatang Yuliono  mengatakan,  koperasi merah putih menjadi instrumen percepatan ekonomi desa, pemotongan rantai distribusi pangan, dan penyedia lapangan kerja. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 KDMP.

Editor : Tata Rahmanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network